Tupoksi Lurah Gunung Ibul Barat
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan kehidupan kemasyarakatan diwilayah kerjanya dan melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan fungsi Lurah adalah :
- Merencanakan program kerja Kelurahan berdasarkan renja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan urusan tata usaha Kelurahan sesuai uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
- Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan sesuai uraian tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas agar tercipta pemerataan tugas.
- Membimbing bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk kejelasan pelaksanaan tugas.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan periode untuk bahan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Melakukan pelayanan prima kepada masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah Kelurahan.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan.
- Melakukan motivasi dan memfasilitasi masyarakat dalam meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat sesuai dengan bidangnya untuk melaksanakan koordinasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pembangunan.
- Melaksanakan koordinasi sesuai dengan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggung jawaban dalam melaksankan tugas.
0 Komentar