Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Lurah GIB Rika Damayanti, AMG bersama warga dan dibantu BPBD (damkar) Kota Prabumulih memadamkan api di lahan kosong milik warga yang terjadi di Jln. Lekipali Rt 02 Rw 04 Kelurahan GIB.
Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.Pemadaman Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
Maka dari itu Lurah dan Bhabinkamtibmas selalu mengingatkan warga jika warga ingin membuka lahan kosong untuk tidak membakarnya.
selain menyebabkan polusi udara juga tidak baik untuk kesehatan bersama, pungkasnya.
0 Komentar